Terungkap di Pengadilan, Uang Korupsi Bupati Pemalang Agung Mukti Wibowo untuk Biayai Perempuan di Jakarta

Pada sidang tipikor di Semarang terungkap jika terdakwa Bupati Pemalang Agung Mukti Wibowo mmbiayai sewa apartemen untuk seorang perempuan

Terungkap di Pengadilan, Uang Korupsi Bupati Pemalang Agung Mukti Wibowo untuk Biayai Perempuan di Jakarta

News

Terungkap di Pengadilan, Uang Korupsi Bupati Pemalang Agung Mukti Wibowo untuk Biayai Perempuan di Jakarta

Pada sidang tipikor di Semarang terungkap jika terdakwa Bupati Pemalang Agung Mukti Wibowo mmbiayai sewa apartemen untuk seorang perempuan

Sarwanto Priadi
Sidang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Bupati Pemalang (nonaktif) Mukti Agung Wibowo, yang dilaksanakan secara daring. Senin (20/2/2023)
Sidang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Bupati Pemalang (nonaktif) Mukti Agung Wibowo, yang dilaksanakan secara daring. Senin (20/2/2023)' (Foto: Antara)

SABAKOTA.ID - Fakta menarik terungkap pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (6/3/2023).

Pada persidangan itu terungkap, terdakwa Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo membiayai sewa apartemen seorang perempuan muda di Jakarta yang besarannya mencapai Rp11 juta per bulan.
Hal itu terungkap di Pengadilan Tipikor Semarang ketika dihadirkan saksi bernama Kathlin Ikaliana. Saksi sendiri diduga merupakan calon istri dari Bupati Mukti Agung Wibowo.

Baca Juga: Dari 16 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, 3 Diantaranya Telah Teridentifikasi
Dalam keterangannya, saksi mengaku menerima uang dari Mukti Agung Wibowo dengan total sekitar Rp60 juta melalui transfer maupun tunai.
"Semua untuk kepentingan pribadi saya," kata saksi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.
Menurut kesaksian Kathlin, uang sebanyak itu, sekitar Rp22 juta digunakan untuk  menyewa apartemen selama dua bulan pada 2022.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dukung KPU Naik Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat
"Sewanya Rp11 juta per bulan. Hanya diberi untuk dua bulan," katanya.
Dalam keterangannya, saksi juga mengaku sering mengikuti perjalanan dinas Bupati Mukti Agung ke luar daerah.
Beberapa perjalanan dinas yang pernah diikuti antara lain saat kunjungan ke Bali dan Bandung.

Baca Juga: Makan Durian Sepuasnya di Acara Kenduri Durian di Jombang
Seperti diberitakan SABAKOTA.ID sebelumnya bahwa Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp7,57 miliar.
Sidang di Pengadilan Tipikor Semarang itu digelar secara hibrid, di mana terdakwa Mukti Agung Wibowo menjalani persidangan dari ruang tahanan KPK di Jakarta.**