Pemerintah Subsidi Rp7 Juta Untuk pembelian Sepeda Motor Listrik Mulai 20 Maret 2023
Pemerintah menetapkan bantuan berupa insentif kendaraan motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit mulai 20 Maret 2023

News
Pemerintah Subsidi Rp7 Juta Untuk pembelian Sepeda Motor Listrik Mulai 20 Maret 2023
Pemerintah menetapkan bantuan berupa insentif kendaraan motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit mulai 20 Maret 2023
Sarwanto Priadi
SABAKOTA.ID - Pemerintah menetapkan subsidi pembelian kendaraan motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan kebijakan ini terlaksana mulai 20 Maret 2023.
Menurut Luhut dalam konferensi pers, Senin (6/3/2023), hal itu seiring dengan Peraturan Presiden No.5 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterei (KLBB).
Dilatakan oleh luhut bahwa dalam Perpres itu disebutkan program KLBB didorong oleh alasan peningkatan efisiensi ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan.
Sementara itu menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementrian keuangan Febrio Nathan Kacaribu, bantuan berupa insentif sebesar Rp 7 juta per unit itu dialokasikan bagi 250 ribu unit motor di tahun 2023.
Dengan skema terdiri dari 200 ribu unit untuk pembelian sepeda motor baru dan 50 ribu unit untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.
"Untuk yang bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp 7 juta rupiah per unit sepeda motor untuk 200.000 unit di tahun 2023," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Baca Juga: Presiden Jokowi Dukung KPU Naik Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat
Adapun jenis kendaraan sepeda motor listrik yang disubsidi adalah jenis sepeda motor yang diproduksi di Indonesia dengan kandungan bahan dalam negeri 40%.
"Motor listrik yang dapatkan (subsidi) adalah yang diproduksi di Indonesia dengan TKDN 40 persen lebih," terang Febri.
Sementara itu, produsen listrik yang memenuhi kriteria juga tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan.
Di samping itu, pemerintah juga memberikan subsidi konversi motor berbahan bakar fosil ke motor listrik senilai Rp 7 juta per unit untuk 50 ribu unit.
"Target penerima bantuan ini diutamakan UMKM. Khususnya penerima KUR dan penerima BTUM dan juga bisa pelanggan 450-900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMK," ujarnya.**