Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Ditahan KPK

News

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi

Sarwanto Priadi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (tengah) berikan keterangan terkait penahanan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (tengah) berikan keterangan terkait penahanan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat '
 
SABAKOTA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur.
 
Melalui Wakil ketua KPK Alexander Marwata, KPK menyatakan bahwa kasus dengan tersangka Saiful ilah sudah naik ke tingkat penyidikan.
 
“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan kembali mengumumkan tersangka Saiful Ilah,“ kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (7/3/2023).
 
 
Oleh sebab itu, Marwata mengakan bahwa untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Saiful selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 7/3/2023 sampai 26/3/2023.
 
“Tim Penyidik menahan tersangka Saiful Ilah untuk 20 hari pertama. Terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 sampai 26 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” ujarnya.
 
Saiful Ilah disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
 
Pada penjelasannya, Alex mengungkapkan jika pemberian gratifikasi itu mengatasnamakan hadiah ulang tahun, serta uang lebaran hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir.
 
“Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Juga Direksi BUMD,” ucapnya.
 
 
Gratifikasi dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai. Uang itu diberikan dengan pecahan mata uang, US Dollar dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.
 
Hasil dari pengumpulan barang bukti, Saiful telah menerima barang-barang antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, jam tangan mewah, tas mewah merek internasional dan berbagai handphone dengan merek terkenal.
 
“Besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 Miliar,” pungkasnya.**
 
 
 

Apa reaksimu?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0